Wahyupnguinea’s Weblog

Just another WordPress.com weblog

Foreign Policy

Menurut K.J.Holsti Hubungan Internasional adalah : “Berkaitan erat dengan segala bentuk interaksi diantara masyarakat negara-negara, baik yang dilakukan pemerintah atau warga negara. Pengkajian hubungan internasional termasuk didalam pengkajian terhadap politik luar negeri atau politik internasional, dan meliputi segala segi hubungan antara berbagai negara di dunia yang meliputi kajian terhadap lembaga perdagangan internasional, organisasi internasional, palang merah internasional, pariwisata, transportasi, komunikasi dan perkembangan nila-nilai dan etika internasional”. ( K.J. Holsti, 1992).
Pada dasarnya hubungan internasional lebih mengacu pada seluruh bentuk hubungan interaksi baik antara individu sebagi unit politik dalam sistem internasional, maupun sistem dari proses interaksi yang sudah berlangsung lama dan teratur diantara unit-unit yang dapat terikat dan merdeka. Maka dari itu, untuk mendapatkan hubungan internasional diperlukan adanya suatu kerjasama yang baik dan saling pengertian dalam konstelasi hubungan internasional dan merupakan keharusan yang wajib dilakukan oleh setiap negara untuk menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara dalam forum internasional.
Sebagai mana yang diungkapkan oleh Mochtar Mas’oed bahwasannya “Kerjasama Internasional adalah interaksi tanpa konflik, dalam arti suatu kerjasama mempunyai persoalan yang terletak pada pencapaian tujuan kerjasama itu, bukan terletak pada identifikasi tujuan hubungan internasional antar negara, untuk menjamin keberhasilan kerjasama internasional harus dipenuhi syarat utama yaitu adanya kepentingan bersama atau lebih tegas lagi real community of interest, hal ini menunjukkan pada kesediaan kepentingan bersama secara sukarela”. ( Mochtar Mas’oed, 1990 : ).
Berkenaan dengan kerjasama internasional, Papua Nugini juga menjalin hubungan dengan negara lain guna mencapai tujuan nasionalnya. Diantaranya adalah bahwa Papua Nugini tergabung kedalam beberapa organisasi internasional seperti : ACP, ADB, APEC, ARF, ASEAN (observer), C, CP, FAO, G-77, IBRD, ICAO, ICRM, IDA, IFAD, IFC, IFRCS, IHO, ILO, IMF, IMO, Interpol, IOC, IOM (observer), IPU, ISO (correspondent), ITSO, ITU, MIGA, NAM, OPCW, PIF, Sparteca, SPC, UN, UNCTAD, UNESCO, UNIDO, UNWTO, UPU, WCO, WFTU, WHO, WIPO, WMO, WTO.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s

 
Follow

Get every new post delivered to your Inbox.