Wahyupnguinea’s Weblog

Just another WordPress.com weblog

Keterlibatan PNG dalam OI

Posted by wahyupnguinea on June 3, 2008

Dalam kamus istilah politik dan kewarganegaraan Deni Kurniawan As’ari  mengatakan bahwa Organisasi Internasional adalah asosiasi atau perhimpunan negara-negara yang terikat oleh perjanjian untuk mengamankan tujuan bersama. Sedangkan dalam buku Hukum Internasional 2, Drs. T. May Rudy, S.H., MIR., M.Sc. mengatakan bahwa secara sederhana Organisasi Internasional dapat didefinisikan sebagai “Any cooperatif arrangement instituted among states, usually by a basic agreement, to perfom some mutually adventageous functions implemented through periodic meetings and staff activities ”. ( Pengaturan bentuk kerjasama internasional yang melembaga antara negara-negara, umumnya berlandaskan suatu persetujuan dasar, untuk melaksanakan fungsi-fungsi yang memberi manfaat timbal balik yang diejawantahkan melalui pertemuan-pertemuan serta kegiatan-kegiatan yang bersifat berkala ).

Dalam suatu organisasi internasional biasanya terdiri dari beberapa unsur seperti:

1.      Kerjasama yang ruang lingkupnya melewati batas negara;

2.      Mencapai tujuan-tujuan yang disepakati bersama;

3.      Baik itu antar lembaga pemerintah maun lembaga non-pemerintah;

4.      Adanya struktur organisasi yang jelas dan lengkap.

Dari beberapa definisi diatas mengenai organisasi internasional, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa organisasi internasional merupakan suatu kumpulan dari berbagai aktor, baik itu aktor pemerintah maupaun aktor non pemerintah untuk bekerjasama dan berinteraksi dalam suatu wadah yang disebabkan karena adanya kepentingan bersama untuk tujuan tertentu. Kerjasama ini diperlukan oleh karena adanya pemenuhan kepentingan nasional dari suatu negara yang mana pemenuhan kepentingan nasionalnya tersebut tidak saja bisa terpenuhi dari dalam negeri itu sendiri akan tetapi juga yang berasal dari luar negeri.

Sebagai mana yang diungkapkan oleh Mochtar Mas’oed bahwasannya “Kerjasama Internasional adalah interaksi tanpa konflik, dalam arti suatu kerjasama mempunyai persoalan yang terletak pada pencapaian tujuan kerjasama itu, bukan terletak pada identifikasi tujuan hubungan internasional antar negara, untuk menjamin keberhasilan kerjasama internasional harus dipenuhi syarat utama yaitu adanya kepentingan bersama atau lebih tegas lagi real community of interest, hal ini menunjukkan pada kesediaan kepentingan bersama secara sukarela”. ( Mochtar Mas’oed, 1990 : ).

Berkenaan dengan kerjasama internasional, Papua Nugini juga menjalin hubungan dengan negara lain guna mencapai tujuan nasionalnya. Diantaranya adalah bahwa Papua Nugini tergabung kedalam beberapa organisasi internasional seperti : ACP, ADB, APEC, ARF, ASEAN (observer), C, CP, FAO, G-77, IBRD, ICAO, ICRM, IDA, IFAD, IFC, IFRCS, IHO, ILO, IMF, IMO, Interpol, IOC, IOM (observer), IPU, ISO (correspondent), ITSO, ITU, MIGA, NAM, OPCW, PIF, Sparteca, SPC, UN, UNCTAD, UNESCO, UNIDO, UNWTO, UPU, WCO, WFTU, WHO, WIPO, WMO, WTO.

Leave a Reply

XHTML: You can use these tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <pre> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>