Wahyupnguinea’s Weblog

Just another WordPress.com weblog

Sengketa Perbatasan Berkaitan Dengan Masalah kesejahteraan

Posted by wahyupnguinea on March 9, 2008

Penanganan wilayah perbatasan menyangkut penetapan wilayah negara, penyelesaian sengketa wilayah negara, pengelolaan wilayah perbatasan, dan penegakan hukum di wilayah perbatasan seringkali bermasalah karena berkaitan dengan kesejahteraan.

Demikian pendapat yang mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Ad Hoc (PAH) I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipimpin Wakil Ketua PAH I DPD Hariyanti Syafrin di Ruang PAH I DPD lantai 1 Gedung DPD Kompleks Parlemen, Senin (4/2). RDPU yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kewilayahan Negara menghadirkan narasumber Hikmahanto Juwana (Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia/FHUI) dan Son Diamar (staf ahli Dewan Kelautan Indonesia dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas) .

Menurut Hariyanti, materi terpenting RUU Wilayah Negara adalah penegasan yuridis batas-batas teritorial negara sebagai simbol eksistensi kedaulatan negara. Namun, belum dibarengi pengaturan melalui perangkat hukum yang memadai karena penuntasan batas-batas teritorial terkendala peraturan perundang-undangan yang parsial. “Ada yang berbentuk undang-undang dan ada yang berbentuk keputusan presiden.”

“RUU Wilayah Negara seharusnya sudah dibahas sebelum-sebelumnya,” ujarnya. Ia menengarai, RUU Wilayah Negara mulai dibahas sekarang karena permasalahan wilayah perbatasan di daerah-daerah dengan negara-negara tetangga, selain pulau-pulau terluar belum seluruhnya didaftarkan Indonesia ke Perserikatan Bangka-Bangsa (PBB). Dicontohkan, dari 350 pulau di Kepulauan Natuna ternyata yang didaftarkan ke PBB tidak sebanyak itu.

Hikmahanto mengatakan, terdapat tiga dimensi wilayah kedaulatan dan hak berdaulat yakni darat, laut, dan udara. Sedangkan ruang angkasa secara internasional tidak boleh diklaim negara manapun. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, Indonesia mengklaim ruang udara dan ruang angkasa sebagai dirgantara.

Di laut terdapat dua konsep penting kewilayahan, yakni kedaulatan (sovereignty) dan hak berdaulat (sovereignty rights). Jika kedaulatan merupakan wilayah teritorial maka hak berdaulat meskipun tidak wilayah teritorial tetapi sumber daya alam menjadi hak eksklusif, misalnya zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen.

“Jadi, sumber daya alam untuk kita. Tetapi dalam hal kedaulatan, artinya apakah di wilayah tersebut bisa ditegakkan aturan yurisdiksi, jawabannya adalah tidak karena merupakan laut lepas. Sepanjang tidak terkait sumber daya alam, tidak boleh diatur,” tegasnya.

Indonesia memiliki wilayah perbatasan kedaulatan (darat, laut, dan udara) maupun hak berdaulat (ZEE dan landas kontinen) dengan Singapura, Filipina, Malaysia, Timor Leste, Australia, Vietnam, China, dan Papua Nugini. Penanganan wilayah perbatasan menyangkut penetapan wilayah negara, penyelesaian sengketa wilayah negara, pengelolaan wilayah perbatasan, penegakan hukum di wilayah perbatasan.

Karena berbatasan dengan wilayah negara lain, klaim wilayah Indonesia secara sepihak belum menjadi produk hukum. Agar menjadi produk hukum maka negara yang berbatasan dengan Indonesia harus memiliki kesepakatan atau negara yang bersengketa menyerahkan keputusannya kepada Mahkamah Internasional.

Dalam menangani wilayah perbatasan, penyelesaikan sengketa wilayah perbatatasn dan pengelolaan wilayah perbatasan seringkali bermasalah karena berkaitan dengan kesejahteraan. “Semut akan lari mencari gula,” tekan Hikmahanto. Misalnya, di wilayah perbatasan dengan Malaysia, banyak orang Indonesia melintas ke Malaysia untuk menjadi pekerja ilegal (illegal workers). Sebaliknya, permasalahan di wilayah perbatasan dengan Timor Leste dan Papua Nugini justru sebaliknya.

Penetapan wilayah negara melalui penentuan titik-titik perbatasan telah dilakukan Indonesia secara sepihak melalui Deklarasi Djuanda yang dicetuskan tanggal 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia saat itu, Djuanda Kartawidjaja. Deklarasi Djuanda merupakan kemajuan besar karena Indonesia mempertegas konsep negara kepulauan (archipelagic state). Sebelum Deklarasi Djuanda, setiap pulau memiliki laut teritorial sendiri, sehingga antara pulau-pulau di Indonesia terpisah satu sama lain.

Setelah mengeluarkan Deklarasi Djuanda, Indonesia meratifikasi Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nation Convention on the Law of the Sea/UNCLOS) 1982 yang mengakomodasi konsep negara kepulauan. Konvensi Hukum Laut PBB 1958 belum mengakomodasi konsep negara kepulauan. Selanjutnya, Indonesia menjadi peserta Konvensi Penerbangan Sipil Internasional di Chicago 1944 yang mengatur batas udara. “Kalau pengaturan batas udara tidak bermasalah karena mengikuti batas darat dan laut. Teritorial suatu negara tinggal ditarik ke atas.”

Untuk batas darat, tidak terdapat konvensi. Namun, belum keseluruhan batas wilayah Indonesia disepakati dengan negara tetangga baik laut maupun darat. “Saat ini Indonesia masih menegosiasikan penetapan batas wilayah dengan negara tetanggam” lanjutnya. Yang telah diselesaikan dan diratifikasi seperti landas kontinen dengan Vietnam dan sebagian batas laut teritorial dengan Singapura.

Menurut Hikmahanto, penetapan batas wilayah jangan terburu-buru. Alasannya, negara yang berbatasan dengan Indonesia sengaja mengambangkan (status quo) setelah tidak diperoleh kesepakatan. Dalam status status quo, dilakukan joint management seperti antara Indonesia dengan Australia di palung Timor saat Timor Timur masih menjadi bagian Indonesia. Ia mendesak Pemerintah mengidentifikasi pulau-pulau terluar Indonesia meskipun tidak harus diberi nama serta membuat pemetaan wilayah yang akurat baik yang telah disepakati maupun yang berstatus klaim sepihak Indonesia.

Menyelesaikan sengketa wilayah perbatasan negara, Pemerintah memperhatikan opsi-opsi melalui diplomasi atau negosiasi. UU Wilayah Negara memasukkan ketentuan tentang pedoman bagi para negosiator ketika bernegosiasi dengan negara lain. Selain diplomasi atau negosiasi, meminta Mahkamah Internasional menyelesaikan sengketa wilayah perbatasan negara sepanjang terdapat kesepakatan antarnegara yang bersengketa; serta mengambangkan (status quo).

Ia mengingatkan, penggunaan kekerasan atau kekuatan militer bukanlah opsi karena hanya dilakukan negara lain melanggar status quo. Karenanya, Pemerintah memastikan agar tidak terjadi pelanggaran status quo atau overlapping area. Bersamaan dengan itu, Pemerintah mengendalikan sensitivitas publik Indonesia agar tidak memperburuk keadaan.

Dalam mengelola wilayah perbatasan, Hikmahanto mengatakan, Indonesia harus memperhatikan tingkat ekonomi dan teknologi negara yang berbatasan, seperti membandingkan tingkat ekonomi Indonesia dengan Malaysia, Timor Leste, Papua Nugini, dan Filipina; serta membandingkan tingkat teknologi Indonesia dengan Singapura

Kemudian, mengintensifkan perdagangan di wilayah perbatasan negara tanpa mengabaikan hukum dan peraturan perundang-undangan Indonesia, memperhatikan dampak sosialnya terhadap masyarakat di wilayah perbatasan negara terutama dengan negara yang lebih makmur. “Diperhatikan eksodus orang dari negara yang kurang makmur dibanding Indonesia,” ungkapnya.

Sayangnya, institusi penegak hukum Indonesia di wilayah perbatasan cukup banyak, di antaranya Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) , Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi dan Bea Cukai. Akibatnya, penegakan hukum yang lemah karena kepentingan oknum aparat, terciptanya insentif atas pelanggaran hukum seperti penyeludupan, serta kurangnya koordinasi bahkan antar-instansi cenderung bertentangan.

Son Diamar mengatakan, wilayah perbatasan bermasalah karena kebijakan masa lalu yang belum berpihak dan kebijakan pengembangan wilayah perbatasan yang belum dibuat. Keadaan tersebut dilatarbelakangi paradigma bahwa wilayah perbatasan sebagai halaman belakang. Wilayah perbatasan yang terbelakang menyebabkan antara lain kesenjangan antara wilayah perbatasan Indonesia dengan negara tetangga, minimnya sarana dan prasarana, masyarakat yang miskin, aksesibilitas yang rendah, kualitas sumber daya manusia yang rendah, dan pelintas batas serta kegiatan ilegal dan pelanggaran hukum lainnya.

Menurutnya, Indonesia membutuhkan grand design pengelolaan wilayah perbatasan secara terpadu dengan membentuk badan pengelola wilayah perbatasan yang memperjelas urusan tidak parsial. “Agar tidak dikuasai satu sektor,” ujarnya. Ia menjelaskan, badan pengelola wilayah perbatasan bertingkat dari pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s

 
Follow

Get every new post delivered to your Inbox.